Kementerian Keuangan mencantumkan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling banyak menerima jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Keputusan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2019.
Di tingkat kabupaten dan kota, penerima DBH CHT tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan dengan nilai Rp177,53 miliar dan Kabupaten Kudus dengan nilai Rp158,06 miliar.
Sementara itu, kabupaten yang menerima nilai DBH CHT paling sedikit adalah 15 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yakni Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Ogan Komerin Ulu, Ogan Komering Ilir, Palembang, Pagar Alam. Lubuk Linggau, Prabumulih, Banyuasin, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Rawas Utara.
Penjatahan jatah DBH CHT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2019.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang sering disingkat sebagai disingkat DBH-CHT sendiri merupakan bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola negara.
Pembagian DBH-CHT ini punya alokasi tersendiri, yakni 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota lainnya