Nyamannya Ruang Khusus Merokok di Kereta Jepang

Nyamannya Ruang Khusus Merokok di Kereta Jepang

Berbeda dengan di Indonesia, tampaknya orang merokok di Jepang lebih diberlakukan lebih manusiawi. Di kereta api peluncur Shikansen, kereta api dengan kecepatan mencapai 600 km/jam itu, disediakan gerbong khusus untuk orang merokok.

orang merokok

Gabrial Mahal, praktisi hukum, berkesempatan untuk menjajal fasilitas di Shikansen. Ia menyampaikan hajatnya untuk merokok kepada petugas, dan dengan ramah ia diantar ke gerbong khusus orang merokok. Mahal menjadi satu-satunya orang yang sedang merokok di gerbong itu. Tapi penumpang yang lain tidak ada yang keberatan karena gerbong itu memang disediakan untuk para perokok.

ruang-merokok-shinkansen

Di gerbong bernomor 15, Mahal bisa menikmati kenyamanan dan haknya sebagai perokok. Gerbong dilengkapi dengan kursi empuk, lengkap dengan asbak, dan tidak ada peringatan konyol seperti “Merokok Membunuhmu”.

rokok

rokok

Di sebuah negara yang tidak secara langsung memiliki tradisi merokok ternyata memenuhi hak perokok. Berbeda dengan di Indonesia, jangankan ditunjukkan gerbong khusus merokok, malahan yang ada diturunkan di stasiun berikutnya. He he…

Gambar Ilustrasi: Eko Susanto

Pemkot Yogya akan Menambah 8 Ruang Khusus Orang Merokok

Pemkot Yogya akan Menambah 8 Ruang Khusus Orang Merokok

Pemerintah Kota Yogyakarta konsisten untuk menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan pemberatan tempat khusus merokok di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta, Hari Setya Wacana, Jumat (2/9), menjelaskan pembangunan itu dianggarkan dana sebesar Rp400 juta.

rokok

“Akan ada tambahan delapan ruang khusus merokok. Lima di antaranya tersebar di kompleks balai kota, dan tiga lainnya di Kantor Kecamatan Kraton, Tegalrejo, dan Mergangsan,” kata Hari.

Tambahan ruang khusus untuk orang merokok tersebut ditujukan untuk memberikan fasilitas kepada orang merokok agar tidak merokok sembaranan sehingga tidak menganggu lingkungan serta orang lain yang tidak merokok.

orang merokok

“Peraturan yang ada, merokok itu tidak dilarang tetapi diharapkan merokok di lokasi-lokasi yang sudah diterapkan.”

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 ditetapkan sejumlah lokasi larangan orang merokok di antaranya adalah fasilitas layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana olahraga, transportasi umum, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.

Peraturan tersebut akan efektif mulai 1 Oktober. Namun, hanya kantor pemerintahan dan tempat umum lainnya yang boleh dilengkapi dengan ruangan khusus merokok.

rokok

Setiap instasi di lingkungan Pemerintahan Kota Yogyakarta juga dimintanya untuk menyiapkan ruangan khusus merokok di setiap gedung dan kantor. Sesuai peraturan, di seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok maka tidak diperbilehkan melakukan kegiatan jual beli rokok atau menerima sponsor rokok.

Gambar Ilustrasi: Eko Susanto