Kebijakan kemasan polos rokok yang diberlakukan di Australia melanggar perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang disepakati bersama anggota WTO yang mengatur kesepakatan konsumen berhak mengetahui informasi produk yang akan dikonsumsi dan produsen berhak mencantumkan merek dagang.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengungkapkan gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diterapkan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.
Di negara Indonesia produk rokok merupakan sokoguru perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta memberikan pendapatan besar bagi negara.
Bachrul menuturkan industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestik Poduck (GDP) Indonesia dan devisa melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencaai 700 juta dollar AS.
Sumber: Rokok Indonesia
Gambar: Eko Susanto (Flickr)