Tahun 2018 kemarin, banyak daerah di Indonesia mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan Pemerintah. Sebagian besar hasil pajak ini didapatkan dari cukai pajak rokok. Salah satu Industri yang paling tidak disukai oleh kelompok Anti-Rokok, namun ternyata mampu memberikan sumbangsih besar kepada Pemerintah.
Salah satu daerah di Indonesia yang mampu mencapai realisasi pajak adalah Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Fahri. Beliau mengatakan bahwa target realisasi pajak rokok tahun 2018 mencapai jumlah sekitar Rp 85 miliar.
Pajak ini memberikan sumbangsih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Barat. Penerimaan besar pajak ini juga akan disalurkan ke Kabupaten melalui Dana Bagi Hasil pajak rokok.
Porsi Kabupaten akan mendapat DBH Rp 58,8 miliar. Ini akan dibagikan sesuai jumlah penduduknya. Bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten: Mamuju mendapatkan Rp11.705.441.785, Majene Rp8.062.631.065, Polewali Mandar Rp16.821.103.927. Mamasa Rp7.664.045.5565, Pasangkayu Rp7.924.671.938 dan Mamuju Tengah Rp6.678.560.333.
Dengan pertimbangan realisasi ini, maka di tahun 2019 target penerimaan Pajak untuk Sulawesi Barat akan dinaikkan sebesar 91 miliar. Meningkat 6 miliar dibandingkan tahun 2018.